

Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Obat jenis Carnophen Dengan Cara Di Blender
tabalongkab.bnn.go.id TANJUNG, Pemusnahan Barang Bukti hasil dari tindak pidana yang sudah diputus oleh Jaksa dari 34 perkara dimusnahkan, Kamis 27/2/2020 yang bertempat di Kejaksaan Negeri Tabalong.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di Blender dan di bakar yang disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kapolres Tabalong, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong.

Alat bukti pidana umum dengan cara di blender dan di bakar
Adapun barang bukti yang di musnahkan dari 34 kasus perkara diantara nya berupa Narkotika jenis Sabu seberat 6,85 gram beserta alat hisap nya (bong), Obat obatan jenis Carnophen sebanyak 1.825 butir, Handphone, timbangan digital, Satu buah sejata api rakitan serta satu butir peluru dan senjata tajam.
Barang bukti berupa Sabu dan Obat Carnophen dimusnahkan dengan cara di Blender, Sedangkan barng bukti berupa Alat hisap sabu, Handphone, timbangan digital, Kepingan VCD, Senjata api dan Senjata tajam dimusnahkan dengan cara di bakar dan di gerinda.

Penandatangan kesepakatan sebagai saksi pemusnahan barang bukti
HUMAS BNN KABUPATEN TABALONG
Instagram : bnnk_tabalong
Facebook Fan Page : BNNK_Tabalong
Youtube : bnnk tabalong
#Besinar
#Stop Narkoba