
tabalongkab.bnn.go.id TANJUNG,
Sobat BNNK Tabalong, kuyy kita belajar bareng apa aja sih bahaya jika kita menghirup lem serta jenis inhalensi (Hirup) dan bahan yang terdapat dalam lem dan beberapa jenis Inhalensi lainnya yang dapat merusak organ tubuh kita bahkan sampai menyebabkan KEMATIAN.
Menghirup lem dapat membahayakan terhadap kesehatan manusia, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Ada banyak risiko yang dapat timbul apabila seseorang menghirup lem baik dalam jangka pendek maupun jangka Panjang bahkan bisa sampai menyebabkan kerusakan otak permanen hingga gagal ginjal.
Cara mengkonsumsi lem dilakukan dengan menghirup aroma lem tersebut untuk mendapatkan sensasi mabuk, bisa langsung dihirup dari kaleng, dipindahkan kedalam plastik ataupun dilumuri kedalam kaos. Ciri khas anak yang sedang ngelem dengan menutupi wajah dengan pakaian sambil menunduk.
Selain itu ada ciri-ciri fisik yang terlihat seperti depresi, perilaku mabuk atau linglung, hidung merah atau berair, mata merah berair, bau napas kimia, mimisan, mual atau kehilangan nafsu makan, mudah cemas dan gelisah, dan gerak-gerik yang aneh seperti menyembunyikan sesuatu.
Aktivitas mabuk lem ini umumnya digunakan remaja atau anak-anak sebagai alternatif karena bisa didapatkan dengan harga yang lebih murah dibanding membeli obat-obat terlarang.
KANDUNGAN LEM.
Menurut jurnal Ilmiah yang mimin baca dan beberapa refrensi dari kanal ilmiah lainnya, Kandungan dari lem ini terdiri dari bahan karet sintetik, resin dan pelarut yang disebut dengan toluene, lebih lanjut dijelaskan bahwa toluene dalam industri farmasi sering digunakan untuk pembuatan pemanis buatan saccharin dan anastesi lokal. Senyawa toluene ini dapat merusak saluran pernapasan, menyebabkan kanker dan juga merusak susunan saraf pusat, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Zat yang bernama toluene ini merupakan senyawa ini ditemukan di alam pada jenis pohon balsam yang disebut balsam tolu, serta minyak mentah. Toluena dapat pula ditemukan sebagai aditif dalam berbagai produk seperti cat kuku, rokok, bensin, pewarna, parfum, bahan peledak, cat dan thinner, perekat, serta barang-barang manufaktur lainnya.
Pada dasarnya Toluena adalah sebuah senyawa aromatis benzena yang mengikat satu buah gugus metil (-CH3) dalam cincinnya dimana gugus metil ini menggantikan salah satu atom hidrogen pada benzena dengan rumus kimia C7H8. Adanya gugus metil yang terikat dalam sebuah benzena itu yang membuat toluena juga memiliki nama metil benzena.
Sehingga toluena atau yang juga dikenal dengan toluol merupakan sebuah Senyawa Kimia Hidrokarbon aromatik. Senyawa ini juga memiliki nama lain seperti metil benzena, anisen, dan fenil metana.
Toluena menjadi senyawa yang banyak digunakan sebagai material awal dalam industri manufaktur kimia. Toluena terdapat dalam minyak bumi dalam jumlah minor dan juga terdapat dalam batu bara dengan kadar 15 sampai dengan 20 %. Kedua sumber tersebut menyediakan toluena sebagai penggunaan komersial, namun toluena dalam jumlah yang lebih banyak diproduksi secara sintesis katalitik dari petroleum naphtha.
Gimana mulai bingung gak sobat? Hahaha sama mimin juga, kuyy kita lanjut yaa..
Kalau menurut para ahli toluena adalah bagian pelarut yang dimanfaatkan dalam kehidupan manusia termasuk menjadi menjadi bahan pencampur BENSIN bersama dengan benzena dan xilena.
Kegunaan toluene itu sendiri dalam industry kimia banyak digunakan dalam bidang kimia laboratorium ataupun industri sebagai pelarut. Dengan sifat yang dimiliki yakni non polar membuat senyawa ini digunakan sebagai pelarut organik atau pelarut non polar. Selain itu, toluena juga biasa digunakan sebagai prekursor dalam reaksi substitusi ataupun oksidasi untuk menghasilkan produk senyawa kimia tertentu. Dan juga toluene terdapat dalam bahan campuran CAT dan bahan peledak yang digunakan militer berjenis TNT (Trinitro Toluena), senyawa toluena yang mengikat tiga gugus lain yakni gugus nitro dalam cincin aromatiknya. TNT dikenal memiliki daya ledak yang sangat besar atau bersifat sangat eksplosif. Hal itu yang membuat TNT banyak digunakan sebagai bahan peledak sejak perang dunia 2.Sumber : https://www.pakarkimia.com/pengertian-toluena/
DAMPAK HUKUM dari PENYALAHGUNAAN LEM.
Dari jurnal Ilmiah dan keterangan beberapa sumber yang mimin kompulir, terdapat sangsi Hukum bagi penyalahguna LEM, walaupun sangsi hukum tersebut perlu kajian lebih mendalam lagi.
Di dalam lem terdapat kandungan Toluena seperti yang sudah kita pelajari sebelumnya, dalam Undang-Undang 35 Th 2009 tentang Narkotika dan Prekursor Narkotika, Toluena termasuk salah satu Prekursor / bahan baku pembuat Narkotika yang peredarannya di awasi ketat oleh aparat. Dimana jika terjadi pelanggaran akan di kenakan sangsi hokum penjara paling lama 20 tahun dan denda sampai 5 miliar rupiah yang sudah diatur dalam pasal 129-132 UU 35 Th 2009.
Didalam pasal 129-132 UU 35 Th 2009 yang dimana disebutkan :
Pasal 129 = Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling b anyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum:
- memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
- memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
- menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan
Narkotika;
- membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Pasal 130 = (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115,
Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120,
Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125,
Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan oleh korporasi, selain
pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana
yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana
denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- pencabutan izin usaha; dan/atau
- pencabutan status badan hukum.
Pasal 131 = Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal
112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117,
Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal
123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal
128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 132 = (1) Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal
113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118,
Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123,
Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya
dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal
tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116,
Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121,
Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan
Pasal 129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara
dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).
(3) Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara 20 (dua puluh) tahun.
Jadi gimana sob? Masih mau coba menyalahgunakan LEM dan Jenis Inhalensi (Hirup) lainnya?? Jangan yahh… Kuuyy kita jaga bareng-bareng keluarga serta orang terkasih, jangan sampai terpapar Penyalahgunaan Narkoba. Jika sudah terlanjur terjerumus segera yah dibawa ke Klinik Pratama milik BNN yang tersebar diseluruh pejuru tanah air dan juga IPWL milik pemereintah daerah setempat. Jangan sampai kita kehilangan keluarga dan orang terkasih kita hanya gara-gara telat penanganan.
SALAM SEHAT TANPA NARKOBA!!