Skip to main content
Pemberantasan

Sabu Seberat 4,66 Gram Dimusnahkan BNNK Tabalong

Dibaca: 5 Oleh 25 Jul 2022Agustus 9th, 2022Tidak ada komentar
Sabu Seberat 4,66 Gram Dimusnahkan BNNK Tabalong
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Sabu Seberat 4,66 Gram Dimusnahkan BNNK Tabalong

Kepala BNNK Tabalong memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 4,66 gram.

tabalongkab.bnn.go.id TANJUNG, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong melaksanakan Pres Release pemusnahan Barang bukti tindak kejahatan Narkotika, Total 4,66 gram narkotika jenis Sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong.

Pemusnahan langsung dipimpin Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana disaksikan perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres, Dinas Kesehatan serta kuasa hukum tersangka di kantor BNNK setempat, Senin (25/7).

Sabu yang dimusnahkan tersebut milik tersangka berinisial MJ warga desa Simpur kecamatan Simpur kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diamankan BNNK Tabalong pada Minggu (28/6) lalu di Jalan Simpang 3 Baco desa Pudak Setegal kecamatan Kelua.

Barang haram itu langsung dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke dalam lubang septic tank.

Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana menyampaikan narkotika tersebut sebelumnya dilakukan pengecekan di BPOM dan hasilnya positif narkotika golongan I atau yang dikenal sebagai sabu-sabu.

Kepala BNNK Tabalong menyebutkan pemusnahan ini berdasarkan pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri.

“Tujuannya agar barang bukti narkotika tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara” timpalnya.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel