Skip to main content
Artikel

Jerat Hukum Narkotika Dan Dampak Kriminalisasi Bagi Penyalahgunanya

Dibaca: 11907 Oleh 15 Feb 2021Tidak ada komentar
Jerat Hukum
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Jerat Hukum

tabalongkab.bnn.go.id TANJUNG,

Haii sob kali ini kita bahas masalah Pemberantasan Narkoba !

Kali ini fokus yang akan kita bahas yaitu Jerat Hukum Narkotika Menurut UU dan Pasal yang berlaku di Indonesia bagi Pengedar dan Bandar !

Jerat Hukum Narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.

Didalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu.

Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.

Daripada di Hukum Mati / di Penjara mending kita jauhi, berantas bersama dan Nyatakan Perang terhadap Narkoba #warondrugs #dalashangitkadanarkoba

Jerat Hukum Bagi Penyalah Guna Narkotika

Dampak Kriminalisasi terhadap Pemakai Narkoba di Antaranya yaitu :

• Terjadi Kelebihan Kapasitas di Penjara (Oleh karena itu Penyalahguna Narkoba Harus diRehabilitasi Untuk Pulih)

• Resiko Memindahkan Pasar Gelap Narkoba ke Penjara

• Stigma Negatif Masyarakat bagi Pemakai yang Ingin Pulih dari Ketergantungan Narkoba

#rehabilitasiitugratis #rehabilitasinarkoba #hidup100persen #warondrugs #dalashangitkadanarkoba #indonesiabersihnarkoba #indonesiabersinar #bnnri #bnnpkalsel #bnnktabalong

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel