Skip to main content
Pemberantasan

Tim Berantas BNN Kabupaten Tabalong Berhasil Amankan Bandar Narkotika Golongan I Jenis Zenit

Dibaca: 39 Oleh 16 Des 2022Tidak ada komentar
Tim Berantas BNN Kabupaten Tabalong Berhasil Amankan Bandar Narkotika Golongan I Jenis Zenit
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Tim Berantas BNN Kabupaten Tabalong Berhasil Amankan Bandar Narkotika Golongan I Jenis Zenit

Foto tersangka beserta barang bukti terduga penyalahguna narkoba yang di amankan tim berantas BNNK Tabalong.

tabalongkab.bnn.go.id TANJUNG, Pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 wita, Tim Pemberantasan BNNK Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman di sekitar wilayah Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan informasi yang didapat, tim Pemberantasan BNNK Tabalong bergerak untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Kemudian Sekitar pukul 14.30 wita di sebuah rumah di Jl. Purnama RT.01 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong berhasil diamankan seorang tersangka dengan inisial SS, 47 tahun, Perempuan, Ibu rumah tangga, Jl. Purnama RT.02 Kel.Mabuun Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong.

TKP & Tempus
Jl. Purnama RT.01 Kel.Mabuun Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong Prov.Kalimantan Selatan skj. 14.30 Wita

Barang Bukti
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu :
– 817 (delapan ratus tujuh belas) butir pil putih berpenanda strip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis zinet.

Turut diamankan pula barang bukti non narkotika berupa :
– Uang senilai Rp 1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)
– 1 (satu) buah HP merk OPPO warna silver
– 2 (dua) buah toples.

Untuk selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Kantor BNNK Tabalong untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel